JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), melalui SIM keliling yang tersebar di beberapa titik wilayah DKI Jakarta.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jadwal layanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan dari Pagi hingga Siang Hari
Berdasarkan unggahan di akun Twitter @TMCPoldaMetro, berikut layanan SIM keliling pada Senin, 29 Januari 2024 di Jakarta:
Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, persyaratan yang perlu dibawa antara lain: