Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Kami Kumpulkan Bukti

Kompas.com - 29/01/2024, 11:29 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, bakal melakukan upaya hukum lain karena permohonan penangguhan penahanan kliennya ditolak Polda Metro Jaya.

Siskaeee merupakan tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com.

"Kami akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien, sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Polda Metro Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno

Meski begitu, Tofan berpandangan, penyidik berhak menolak penangguhan penahanan yang diajukan kliennya.

"Itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak, dan tentu sudah dipertimbangkan dengan baik," imbuh dia.

Penangguhan penahanan diajukan karena Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.

Namun, Tofan mengaku belum mengetahui secara detail soal gangguan jiwa yang diidap kliennya.

Sementara ini, tim kuasa hukum Siskaeee masih berfokus pada sidang gugatan praperadilan Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar hari ini.

Baca juga: Nasib Siskaeee, Kini Ditahan karena 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Siskaeee.

"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik. Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024).

Ia menyampaikan, penahanan Siskaeee sebagai tersangka masih diperlukan oleh penyidik.

"Penahanan masih dibutuhkan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucap dia.

Siskaeee ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari, setelah penjemputan paksa dirinya pada Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Siskaeee Minta Penangguhan Penahanan karena Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum: Banyak Luka Sayat di Tangannya

Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan Polda Metro Jaya melainkan dikenai wajib lapor.

Sedangkan Siskaeee ditahan lantaran dua kali mangkir pemeriksaan.

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com