JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, bakal melakukan upaya hukum lain karena permohonan penangguhan penahanan kliennya ditolak Polda Metro Jaya.
Siskaeee merupakan tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com.
"Kami akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien, sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Polda Metro Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno
Meski begitu, Tofan berpandangan, penyidik berhak menolak penangguhan penahanan yang diajukan kliennya.
"Itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak, dan tentu sudah dipertimbangkan dengan baik," imbuh dia.
Penangguhan penahanan diajukan karena Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.
Namun, Tofan mengaku belum mengetahui secara detail soal gangguan jiwa yang diidap kliennya.
Sementara ini, tim kuasa hukum Siskaeee masih berfokus pada sidang gugatan praperadilan Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar hari ini.
Baca juga: Nasib Siskaeee, Kini Ditahan karena 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Siskaeee.
"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik. Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024).
Ia menyampaikan, penahanan Siskaeee sebagai tersangka masih diperlukan oleh penyidik.
"Penahanan masih dibutuhkan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucap dia.
Siskaeee ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari, setelah penjemputan paksa dirinya pada Rabu (24/1/2024).
Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan Polda Metro Jaya melainkan dikenai wajib lapor.
Sedangkan Siskaeee ditahan lantaran dua kali mangkir pemeriksaan.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.