JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta akan mengawasi peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan dalam masa tenang menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Kampanye ini hanya sampai 10 Februari 2024 maka 11, 12, 13 hari tenang. Seluruh peserta pemilu tak boleh kampanye," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Burhanuddin mengemukakan, pengawasan Bawaslu DKI Jakarta itu untuk mengantisipasi adanya politik uang dari peserta pemilu kepada masyarakat menjelang hari pencoblosan.
Baca juga: Bawaslu Tertibkan 2.000 APK di Jaksel
"Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan dan akan mengintensifkan terutama pada patroli pengawasan politik uang," kata Burhanuddin.
"Maka kami akan teruskan kepada jajaran di seluruh wilayah untuk memastikan tidak ada pasangan calon, tim sukses, maupun parpol melakukan kampanye apalagi yang bersifat money politik," sambungnya.
Namun sebelum meningkatkan pengawasan, Bawaslu DKI Jakarta kembali menggencarkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu DKI Libatkan Warga dan Mahasiswa Saat Pencoblosan
Burhanuddin mengatakan, penertiban APK sebelumnya sudah dilakukan di beberapa titik pada Jumat malam, pekan lalu.
"Malam kemarin Sabtu lumayan besar yang ditertibkan. Walaupun tidak semuanya belum bisa ditertibkan. Rencana ada penertiban lagi, setiap Jumat malam kita lakukan penertiban," ucap Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.