JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee bakal mengajukan pemeriksaan kesehatan kliennya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Ini dilakukan usai Siskaeee disebut memiliki gangguan jiwa.
“Kami akan progres ke situ untuk mengajukan itu (pemeriksaan kejiwaan),” ujar kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Belum Dapat Surat Keterangan dari Dokter
“Tetapi kami sedang koordinasi dengan tim kuasa hukum untuk bagaimana tekniknya nanti untuk mengajukan permohonan itu,” imbuh dia.
Boy mengaku belum mengantongi bukti medis bahwa pemeran film porno produksi kelasbintang.com itu mengidap gangguan jiwa.
Pihaknya baru mendapatkan informasi tersebut dari keluarga Siskaeee.
“Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” ungkap Boy.
Adapun Siskaeee resmi mencabut gugatan praperadilan terkait kasus film porno yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Alasan Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan: Penangkapan dan Penahanan Diduga Tak Sesuai Prosedur
"Iya kami mencabut dulu, nanti kami akan masukkan lagi (gugatan praperadilan)," sebut Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi.
Dia mengungkapkan, alasan pencabutan gugatan praperadilan lantaran kini kliennya ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Timnya belum memasukkan materi penahanan tersebut dalam berkas perkara gugatan praperadilan.
"Jadi kami cabut itu, dan masukkan yang baru terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," tutur Tofan.
Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Usai Cabut Gugatan, Siskaeee Bakal Ajukan Praperadilan Lagi
Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor.
Sementara Siskaeee ditahan selama 20 hari. Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.