JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat membagi-bagikan susu di car free day (CFD) bak hilang ditelan bumi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal sanksi yang harus diterima Gibran atas pelanggarannya itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ksatpol PP) Arifin enggan berkomentar soal sanksi untuk Gibran atas pelanggaran bagi-bagi susu di area CFD.
Baca juga: Ditanya soal Sanksi Pelanggaran Gibran di CFD, Kasatpol PP DKI: Kok Balik Lagi, Sudah Lewat...
“Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, sudah lewat itu,” ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Arifin tak menjawab apakah pihaknya sudah membahas rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu, terkait kegiatan Gibran bersama sejumlah politisi membagikan susu ke masyarakat di area CFD.
“Kalau Satpol PP tiap apa pun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu. Seperti itu biasanya kan begitu,” kata Arifin.
Respons bungkam juga ditunjukkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu. Meski sudah sering bungkam, Heru tetap menolak berkomentar saat ditanya soal sanksi buat Gibran.
"Pak, soal sanksi Mas Gibran di CFD, Pak?" tanya awak media kepada Heru di sela agenda pembagian sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Masih Bungkamnya Heru Budi Soal Sanksi Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD, Ada Faktor Jokowi?
Saat itu, Heru hanya menghela napas panjang lalu membuang muka saat pertanyaan yang sama kembali ditanyakan padanya.
Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
Pakar mikro-ekspresi Kirdi Putra mengatakan, Bungkamnya Heru Budi Hartono menunjukkan ada hal yang ditutupi dalam kasus Gibran.
"Buat saya dia saat itu sedang memilih untuk no comment. Dengan tidak menjawab, itu sudah menutupi (persoalan)," kata Kirdi saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: JPPR Sebut Bawaslu Seharusnya Juga Rekomendasikan Sanksi untuk Gibran atas Pelanggaran Aturan CFD
Kirdi meyakini Heru Budi menutupi itu karena sosok Gibran yang merupakan anak Presiden Joko Widodo.
Sebab, Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena ditunjuk Jokowi. Saat ini juga ia masih menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan.