"Iya ini polemik. Dia yang memilih (menjadi Pj Gubernur) kan bapaknya (Gibran). Tidak enak dong. Lebih baik ditunda saja (jawabannya)," kata Kirdi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menduga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sengaja mengulur waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran.
"Dalam hal kasus ini ada kesengajaan. Kalau saya melihatnya memang ini persoalan ada maksud untuk dikaburkan," ujar Trubus, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Gibran Belum Disanksi soal Bagi-bagi Susu di CFD, PKS Minta Pemprov DKI Adil Tegakkan Aturan
Menurut Trubus, kurang responsifnya Pemprov DKI tak terlepas karena sosok Gibran yang merupakan putra Jokowi.
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi PKS M Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Taufik Zoelkifli curiga ada tekanan dari pihak penguasa. Alhasil, penegakan aturan tak berjalan.
“Jadi kalau misalnya seperti ini ya kami jadi curiga gitu, ini kenapa enggak cepat. Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana begitu, harusnya kan cepat,” kata Taufik.
Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD adalah pelanggaran.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakpus, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.
Baca juga: Pemprov DKI Belum Sanksi Gibran Berkait Bagi-bagi Susu di CFD, Netralitas Dipertanyakan
Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Setelah keputusan tersebut, Bawaslu DKI menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Dengan begitu, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.