Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran di "Flyover" Pasar Rebo Tenggak Miras Sebelum Tebas Tangan Korban

Kompas.com - 31/01/2024, 11:17 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku tawuran di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024), mengaku meneguk minuman keras (miras) sebelum beraksi.

"Keterangan dari mereka (pelaku yang tertangkap), sebelum beraksi (meneguk) miras. Untuk sementara, keterangannya itu saja, bukan (pakai) narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024).

Adapun, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16). Mereka berasal dari kelompok Enjoy Rebo.

Baca juga: Nasib Tragis DS gara-gara Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Pergelangan Tangannya Putus akibat Dibacok Sajam

Nicolas menuturkan, para pelaku mengonsumsi miras agar lebih berani saat beraksi.

Sebab, saat saling serang dengan kelompok lawan, Bhozonk, mereka berani mengayunkan celurit kepada para lawan.

"Sajam (senjata tajam) yang dibawa juga sangat ngeri jika kena manusia, karena ada korban yang sampai putus tangannya," ujar Nicolas.

"Kalau kami bilang, (aksinya) terlalu berani itu. Orang yang dalam kondisi normal (tidak di bawah pengaruh alkohol) tidak mungkin seberani itu," sambung dia.

Pasalnya, dalam aksi tawuran pada Minggu dini hari, anggota Bhozonk berinisial DSS (17) menjadi korban luka.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Tangan Korban Putus di Flyover Pasar Rebo

Tangan kanannya putus, sementara tangan kirinya nyaris putus. Kondisi berasal dari sabetan celurit anggota Enjoy Rebo.

Empat remaja yang telah ditangkap memang tidak terlibat dalam pembacokan terhadap DSS sampai tangannya putus.

Namun, mereka menganiaya korban dengan sabetan celurit dan pukulan kayu.

Sementara pelaku lainnya, termasuk FAA yang mengerahkan Enjoy Rebo ke Flyover Pasar Rebo, masih dalam pencarian orang (DPO).

Saat ini, pelaku yang ditangkap berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: Korban Tawuran di Flyover Pasar Rebo Jalani Operasi Penyambungan Tangan

Mereka ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com