JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku tawuran di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024), mengaku meneguk minuman keras (miras) sebelum beraksi.
"Keterangan dari mereka (pelaku yang tertangkap), sebelum beraksi (meneguk) miras. Untuk sementara, keterangannya itu saja, bukan (pakai) narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024).
Adapun, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16). Mereka berasal dari kelompok Enjoy Rebo.
Nicolas menuturkan, para pelaku mengonsumsi miras agar lebih berani saat beraksi.
Sebab, saat saling serang dengan kelompok lawan, Bhozonk, mereka berani mengayunkan celurit kepada para lawan.
"Sajam (senjata tajam) yang dibawa juga sangat ngeri jika kena manusia, karena ada korban yang sampai putus tangannya," ujar Nicolas.
"Kalau kami bilang, (aksinya) terlalu berani itu. Orang yang dalam kondisi normal (tidak di bawah pengaruh alkohol) tidak mungkin seberani itu," sambung dia.
Pasalnya, dalam aksi tawuran pada Minggu dini hari, anggota Bhozonk berinisial DSS (17) menjadi korban luka.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Tangan Korban Putus di Flyover Pasar Rebo
Tangan kanannya putus, sementara tangan kirinya nyaris putus. Kondisi berasal dari sabetan celurit anggota Enjoy Rebo.
Empat remaja yang telah ditangkap memang tidak terlibat dalam pembacokan terhadap DSS sampai tangannya putus.
Namun, mereka menganiaya korban dengan sabetan celurit dan pukulan kayu.
Sementara pelaku lainnya, termasuk FAA yang mengerahkan Enjoy Rebo ke Flyover Pasar Rebo, masih dalam pencarian orang (DPO).
Saat ini, pelaku yang ditangkap berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca juga: Korban Tawuran di Flyover Pasar Rebo Jalani Operasi Penyambungan Tangan
Mereka ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.