Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran di "Flyover" Pasar Rebo Tenggak Miras Sebelum Tebas Tangan Korban

Kompas.com - 31/01/2024, 11:17 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku tawuran di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024), mengaku meneguk minuman keras (miras) sebelum beraksi.

"Keterangan dari mereka (pelaku yang tertangkap), sebelum beraksi (meneguk) miras. Untuk sementara, keterangannya itu saja, bukan (pakai) narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024).

Adapun, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16). Mereka berasal dari kelompok Enjoy Rebo.

Baca juga: Nasib Tragis DS gara-gara Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Pergelangan Tangannya Putus akibat Dibacok Sajam

Nicolas menuturkan, para pelaku mengonsumsi miras agar lebih berani saat beraksi.

Sebab, saat saling serang dengan kelompok lawan, Bhozonk, mereka berani mengayunkan celurit kepada para lawan.

"Sajam (senjata tajam) yang dibawa juga sangat ngeri jika kena manusia, karena ada korban yang sampai putus tangannya," ujar Nicolas.

"Kalau kami bilang, (aksinya) terlalu berani itu. Orang yang dalam kondisi normal (tidak di bawah pengaruh alkohol) tidak mungkin seberani itu," sambung dia.

Pasalnya, dalam aksi tawuran pada Minggu dini hari, anggota Bhozonk berinisial DSS (17) menjadi korban luka.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Tangan Korban Putus di Flyover Pasar Rebo

Tangan kanannya putus, sementara tangan kirinya nyaris putus. Kondisi berasal dari sabetan celurit anggota Enjoy Rebo.

Empat remaja yang telah ditangkap memang tidak terlibat dalam pembacokan terhadap DSS sampai tangannya putus.

Namun, mereka menganiaya korban dengan sabetan celurit dan pukulan kayu.

Sementara pelaku lainnya, termasuk FAA yang mengerahkan Enjoy Rebo ke Flyover Pasar Rebo, masih dalam pencarian orang (DPO).

Saat ini, pelaku yang ditangkap berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: Korban Tawuran di Flyover Pasar Rebo Jalani Operasi Penyambungan Tangan

Mereka ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com