JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uang Rp 600.000 yang diterima petugas dari pemilik tempat parkir di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, merupakan retribusi.
Menurut Syafrin, retribusi Rp 600.000 itu setiap bulan disetor melalui rekening pendapatan unit pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI.
"Uangnya disetorkan sebagai pendapatan UP Perparkiran Dishub," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Dishub DKI Periksa Oknum Petugas yang Diduga Pungli di Stasiun Cakung
Syafrin mengatakan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi satuan pelaksana Dishub dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan.
"Itu berdasarkan Surat Tugas Ka UP Parkir Nomor 1518/PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir," ucap Syafrin.
Syafrin menjelaskan, retribusi yang diterima petugas itu apabila penyelenggara belum mengurus perizinan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Perda itu mengatur apabila ada lokasi parkir dengan luas minimum lima Satuan Ruang Parkir (SRP) atau 125 meter persegi maka lokasi penyelenggaraan wajib memproses perizinan.
"Itu sesuai Pergub Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. Dan sesuai butir itu, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub," kata Syafrin.
Baca juga: Halaman Rumah yang Disulap Jadi Lahan Parkir Disebut Bisa Langgar Aturan, Bagaimana Ketentuannya?
"Binaan Dishub itu diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir. Lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta," sambung Syafrin.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Kodir (42), pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, mengaku harus membayar ke Dishub untuk meminta izin.
"Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp 600.000. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya," ujar Kodir saat ditemui di kediamannya, Senin (29/1/2024).
Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir. Sebab, parkiran motor yang ia kelola berada di halaman rumahnya sendiri.
"Padahal ini kan (parkiran motor) fasilitas pribadi. Kita kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," jelasnya.
Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.
Baca juga: Dishub DKI Sebut Warga yang Terima Uang dari Lapak Parkir di Halaman Sendiri Itu Langgar Aturan
Setiap harinya, warga asli Betawi itu mendapat penghasilan tidak kurang dari Rp 1 juta dari 150 motor yang terparkir di rumahnya.