Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halaman Rumah yang Disulap Jadi Lahan Parkir Disebut Bisa Langgar Aturan, Bagaimana Ketentuannya?

Kompas.com - 30/01/2024, 16:24 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Minimnya lahan parkir yang tersedia di sekitar stasiun transportasi publik memang jadi peluang bagi warga sekitar untuk menjadikan lahannya sebagai tempat parkir.

Peluang ini tak disia-siakan Abdul Kodir (42). Halaman rumahnya yang berada di di tepi Jalan Raya Stasiun Cakung, Bintara, Jakarta Timur, dipenuhi motor penumpang kereta yang naik dari Stasiun Cakung.

Sejak lima tahun belakangan, Abdul Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api di halaman rumahnya.

Baca juga: Dishub DKI Sebut Warga yang Terima Uang dari Lapak Parkir di Halaman Sendiri Itu Langgar Aturan

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak membenarkan tindakan warga yang menyewakan lahan pribadinya untuk disewakan sebagai tempat parkir begitu saja.

"Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Abdul Kodir mengaku mendulang keuntungan dari bisnis jasa parkir. Dalam sehari, ia bisa mendapatkan penghasilan tak kurang dari Rp 1 juta.

Demi kelancaran bisnisnya, Kodir mengaku harus membayar pungutan kepada salah seorang petugas yang mengaku dari Dishub DKI Jakarta.

Kodir mengatakan, ia rutin membayar Rp 600.000 per bulan kepada petugas Dinas Perhubungan untuk meminta izin atas lapak parkir di rumahnya itu.

Hal ini membuat Kodir bertanya-tanya soal pungutan itu. Pasalnya, lahan parkir itu merupakan halam rumah pribadinya.

"Padahal ini kan fasilitas pribadi. Kami kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," lanjutnya.

Baca juga: Dishub DKI Dukung Warga Berdayakan Halaman Rumah Dekat Stasiun KRL untuk Tempat Parkir

Lantas, bagaimana ketentuan menyelenggarakan parkir di ibu kota?

Adapun aturan soal pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.

Dalam beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.

"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," tulis Pasal 21.

Adapun izin yang dimaksud terdiri dari penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com