JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024) siang.
Pengamatan Kompas.com, Aiman tiba di Gedung Komnas HAM pukul 13.41 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna coklat.
Aiman datang tak sendirian. Ia ditemani tiga orang yang merupakan tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Anggap Pemeriksaan Aiman Langgar Prosedur, TPN: Dia Bukan Penjahat Perang
Aiman tak menyampaikan apa pun kepada wartawan saat tiba di lokasi. Ia langsung menuju lantai atas dan masuk ke salah satu ruangan di Gedung Komnas HAM.
Diberitakan sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud menyatakan akan mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri hingga Komnas HAM.
Langkah ini dilakukan karena ponsel milik Aiman disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus pernyataan soal dugaan oknum aparat Polri tidak netral pada Pemilu 2024.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai, penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku.
Sebab, Aiman saat ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, sehingga penyidik tak berhak menyita ponselnya.
"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," kata Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Dalam kasus Aiman, polisi sudah melewati batas-batas kewajaran dalam melakukan penyitaan ini," imbuh dia.
Baca juga: Bela Aiman soal Oknum Polri Tak Netral, Ganjar Minta Polisi Gunakan Hak Jawab Alih-alih Menangkap
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, Aiman dipanggil sebagai saksi, Senin (22/1/2024), setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi, ponsel Aiman justru disita.
Untuk diketahui, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aiman dilaporkan karena menyebut ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.