DEPOK, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil Jabar VI (Depok dan Kota Bekasi), Haposan Paulus Batubara mengungkapkan sudah memberikan keterangan lengkap kepada Bawaslu terkait dugaan membagikan uang saat acara kampanye tebus murah sembako di daerah Pasir Putih Sawangan, Depok.
“Kita sudah kasih keterangan yang dibutuhkan, bahkan Ketua DPC Gerindra Pradi juga sudah menjelaskan,” kata Haposan kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Haposan mengutarakan, pemberian keterangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok sudah dilakukan sejak dua hari setelah kejadian kabar tersebut beredar.
Baca juga: Bawaslu Kota Depok Akan Panggil Caleg Gerindra yang Diduga Bagi-bagi Uang Saat Kampanye
“Dua hari setelah kejadian, pas kabarnya lagi ramai pokoknya, kayaknya Selasa (23/1/2024). Sudah seminggu yang lalu dan sampai hari ini belum ada panggilan lanjutan lagi,” ungkap Haposan.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebelumnya, Bawaslu Depok telah mengonfirmasi akan lakukan pemanggilan kepada Haposan untuk melakukan klarifikasi dugaan bagi-bagi uang saat kegiatan kampanye.
“(Kami akan) melakukan klarifikasi kepada terduga, saksi, dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Sulastio menambahkan, pihak Bawaslu mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelidiki dugaan politik uang tersebut.
Baca juga: Bawaslu Depok: Logikanya Terbalik, Peserta Pemilu Ikut Melanggar jika Partai Lain Langgar Aturan APK
"Hasil keputusan diskusi kemarin, kasus masih ditangani Bawaslu dengan waktu 2x7 hari kerja memproses kajian untuk melengkapi bukti dan keterangan," kata Sulastio.
Di samping itu, menurut pernyataan Haposan, uang yang dibagikannya hanya gerakan spontan supaya peserta tebus murah bisa makan pagi.
“Mereka cerita belum makan pagi, terus di sana panas antre sembako, jadi saya secara spontan ada tukang cilok di sana ya saya kasih uang lembaran Rp 5.000 biar mereka bisa makan, sesederhana itu,” jelas Haposan.
Haposan mengakui dirinya memang menyimpan sejumlah uang lembaran Rp 5.000 di kantongnya sebelum akhirnya dibagikan ke 30-40 peserta tebus murah.
“Iya, uang lembaran baru Rp 5.000 tuh ada di kantong saya memang. Saya juga cuma kasih ke sekitar 30-40 orang, enggak tega juga mereka kan bawa anak kecil,” tutur Haposan.
Baca juga: PRT Jadi Caleg DPRD DKI, Habiskan Rp 2,5 Juta untuk Kampanye dan Administrasi
Hingga saat ini, Haposan belum menerima kabar lanjutan dari Bawaslu Depok terkait kasus dugaan yang melibatkan dirinya.
“Ya mungkin setelah kita jelasin kemarin, Bawaslu juga bisa mengerti. Karena saya memang tidak melakukan apa pun yang melanggar Undang-Undang,” tambah Haposan.
Kasus dugaan politik uang ini bermula pada sebuah video yang tersebar di internet menampilkan Haposan membagikan uang ke sejumlah ibu-ibu dalam agenda kampanye tersebut.
Ibu-ibu yang tertangkap rekaman kamera juga terlihat senang dan antusias saat menerima uang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.