DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan memanggil calon legislatif (caleg) Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Barat IV Haposan Paulus Batubara untuk diperiksa terkait dugaan bagi-bagi uang saat kampanye di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"(Kami akan) melakukan klarifikasi kepada terduga, saksi, dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Sulastio menambahkan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelidiki dugaan politik uang tersebut.
Baca juga: Bawaslu Depok: DLHK dan Satpol PP Punya Wewenang Tertibkan APK
"Hasil keputusan diskusi kemarin, kasus masih ditangani Bawaslu dengan waktu 2x7 hari kerja memproses kajian untuk melengkapi bukti dan keterangan," kata Sulastio.
Sulastio menjelaskan, jika terbukti bagi-bagi uang saat kampanye, Haposan terancam dijerat Pasal 280 ayat 1 huruf j, dengan ancaman sanksi di Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 280 ayat 1 huruf j berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
Baca juga: Bawaslu Depok: Logikanya Terbalik, Peserta Pemilu Ikut Melanggar jika Partai Lain Langgar Aturan APK
Ancaman sanksi sesuai Pasal 523 adalah dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sulastio mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan bersama Polres Depok dan Kejaksaan Negeri Depok yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu adalah sentra penegakkan hukum yang terdiri dari Bawaslu, polisi, dan kejaksaan negeri.
Sebagai informasi, sebuah video beredar di internet menampilkan Haposan membagikan uang ke sejumlah ibu-ibu dalam agenda kampanye tersebut.
Ibu-ibu yang tertangkap rekaman kamera juga terlihat senang dan antusias saat menerima uang tersebut.
Baca juga: Penertiban APK di Margonda Tidak Tuntas, Bawaslu Depok: Ada Tahap Berikutnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.