JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Thopaz Nuhgraha Syamsul meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar dan memiliki kondisi sudah tak layak.
Menurut Thopaz, tidak sedikit APK yang terpasangg dapat mengancam keselamatan pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki.
"Baliho-baliho di jalan utama banyak yang patah, banyak mengganggu pengendara motor utamanya. Harusnya segera ditertibkan oleh Satpol PP APK yang rusak-rusak dan sudah tidak layak pajang," ujar Thopaz dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor Perbolehkan Warga Copot APK pada Masa Tenang Pemilu
Thopaz mencontohkan, APK yang melanggar dan kondisinya sudah tak layak itu di antaranya berada pada batas jalur sepeda, flyover, dan pohon.
Penertiban APK tidak bermaksud melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hanya saja mempertimbangkan estetika dan keselamatan.
"Ketika APK itu sudah rusak dan kita tertibkan untuk kebersihan dan keselamatan kan tidak tergolong yang dilarang di Undang-Undang," kata Thopaz.
Baca juga: Bawaslu Tertibkan 2.000 APK di Jaksel
Aturan pelarangan menempel APK di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.
Selain itu, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.