TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak memengaruhi pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Dia juga menilai, putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak berdampak apa pun untuk Prabowo dan Gibran.
“Ya tentunya kan kami ikut pemilu saja, karena pemilu sudah ditentukan jadwalnya. Jadi tidak memengaruhi terhadap pencalonan dan pasangan calon yang sudah didukung,” ujar Airlangga kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (5/2/2024).
Baca juga: DKPP Sanksi Ketua KPU, Gerindra Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat
Airlangga menyatakan, pihaknya justru semakin optimistis bahwa pasangan Prabowo-Gibran dapat memenangi Pemilu 2024.
“Partai Golkar optimistis bahwa paslon yang didukung akan memenangi sekali putaran,” kata Airlangga.
Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, Senin.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Baca juga: Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik, Ganjar: Peringatan bagi Penyelenggara Pemilu
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbit pada 16 Oktober 2023.
Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang merupakan aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023 atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.
Baca juga: Ketua KPU Dinyatakan Melanggar Etik, Anies: Becik Ketitik Ala Ketara, Semua yang Buruk Akan Terlihat
Menurut Wiarsa, dalam persidangan, para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.