DEPOK, KOMPAS.com - Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Depok, mewakili para orangtua siswa, mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung.
Pengajuan dilakukan melalui Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena tidak terima dengan putusan PTTUN Jakarta.
"Upaya ini jadi tindak lanjut atas gugatan sebelumnya, yang telah diajukan terhadap Wali Kota Depok lantaran melakukan penggusuran paksa terhadap SDN Pondok Cina 1,” kata Tim Advokasi dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Menengok Kondisi Terkini SDN Pondok Cina 1 Depok, Masih Dipakai Belajar Sebagian Siswa
Sebelumnya, Tim Advokasi telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap Putusan PTTUN Jakarta Nomor: 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 9 Januari 2024 yang menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor: 44/G/TF/2023/PTUN.BDG tanggal 11 September 2023.
Majelis hakim PTTUN Jakarta menilai, gugatan para orangtua masih belum matang karena mereka belum menempuh upaya administratif, sesuai dari yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Selain tindak lanjut, memori kasasi juga untuk meminta pertanggungjawaban atas dampak pemusnahan atau penggusuran paksa terhadap murid di sana.
"Dampak dari penggusuran paksa ini tuh beragam. Siswa jadi harus pindah ke sekolah lain, meninggalkan kerabat kenalannya dan berbagai prestasinya yang telah diraih," ungkapnya.
Baca juga: Masjid Raya Batal Dibangun, Mengapa Siswa SDN Pondok Cina 1 Depok Tetap Direlokasi?
Tidak hanya itu, Tim Advokasi juga menuturkan, penggusuran paksa ini mengakibatkan kondisi para siswa yang masih berusia anak-anak jadi diselimuti ketakutan.
"Anak-anak jadi dalam kondisi ketakutan akibat penggusuran sekolahnya yang akan dilakukan oleh ratusan Satpol PP Kota Depok," tambahnya.
Berdasarkan keterangan, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 menjelaskan, pengajuan Memori Kasasi menyoroti beberapa hal dalam putusan tingkat banding dan tingkat pertama.
"Pertama, Majelis Hakim tingkat pertama dan banding tidak setia pada fakta karena menyatakan gugatan prematur lantaran objek gugatan dan objek dalam upaya administratif berbeda, sehingga dianggap belum melakukan upaya administratif," ungkap Tim Advokasi.
Menurut Tim Advokasi, tidak ditemukan perbedaan antara objek gugatan dan objek dalam upaya administratif, karena pada intinya meminta Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1.
Baca juga: Dinas Pendidikan: Lahan SDN Pondok Cina 1 Sudah Diserahkan ke Bagian Aset Pemkot Depok
Di samping itu, para orangtua siswa sudah menempuh upaya administratif dalam bentuk mengajukan keberatan secara administratif kepada Wali Kota Depok pada 9 Januari 2023 lalu dan banding administratif kepada Gubernur Jawa Barat pada 1 Febuari 2023.
"Kedua, kami menilai bahwa putusan tingkat pertama dan banding hanya mengedepankan formalitas dibandingkan kebenaran yang bersifat inti. Serangkaian pelanggaran peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dampak kerugian tidak dilirik sama sekali," jelasnya.
Atas pengajuan memori kasasi, Tim Advokasi menegaskan untuk meminta Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya berlandaskan nilai-nilai kesetiaan terhadap kebenaran dan keadilan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.