Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terapkan Pasal Kelalaian dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Pakar: Bisa Saja Berubah

Kompas.com - 07/02/2024, 16:53 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus anak artis Tamara Tyasmara yang tewas tenggelam.

Seperti diketahui, putra semata wayang Tamara meninggal pada Sabtu, 27 Januari 2024. Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, penggunaan pasal terkait kelalaian itu bisa saja berubah.

Baca juga: Pakar: Pihak yang Ada di Kolam Renang Saat Anak Tamara Tyasmara Tenggelam Berpotensi Jadi Tersangka

"Tapi, polisi harus tentukan pasal pidana yang akan menjadi arah investigasi," ucap Reza kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

"Dalam perkembangannya, bisa saja berganti pasal atau bahkan disimpulkan tidak ada pidana," ucap Reza menambahkan.

Ada unsur pidana

Kendati demikian, Reza meyakini ada unsur pidana dalam kasus kematian Dante. Pasalnya, kata dia, ada laporan polisi model A dari Kepolisian Sektor (Polsek) Duren Sawit.

Sebagai informasi, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Artinya, ucap Reza, anak tewas bukan akibat faktor alami, kecelakaan, atau pun bunuh diri, melainkan akibat perbuatan orang lain.

"Positif. Kalau polisi sudah bikin laporan sendiri (itu arti laporan A), terindikasi kuat ada unsur pidana," tutur Reza.

Baca juga: Tenggelamnya Anak Tamara Tyasmara Diyakini Ada Unsur Pidana, Pakar: Ada Laporan Model A

Hal ini juga diperkuat dengan keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menaikkan kasus kematian Dante ke tahap penyidikan.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024), penyidik menemukan adanya unsur pidana.

“Hasil gelar perkara yang kami laksanakan bahwa kami simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” lanjut Wira, Rabu.

Wira mengatakan, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana usai mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi, barang bukti, dan beberapa petunjuk lainnya. Termasuk, CCTV atau kamera pengawas di kolam renang.

Wira mengatakan, sejumlah barang bukti dan saksi-saksi akan dikolaborasikan dengan hasil autopsi dari proses ekshumasi atau pembongkaran makam anak Tamara Tyasmara.

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara Naik ke Tahap Penyidikan

“Kami juga menunggu hasil dari ekshumasi kemarin di mana bagian organ yang diambil kami sudah periksakan di laboratorium forensik di Sentul. Serta bukti digital CCTV ini sudah diperiksa secara digital forensik,” ucap Wira.

Halaman:


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com