JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus anak artis Tamara Tyasmara yang tewas tenggelam.
Seperti diketahui, putra semata wayang Tamara meninggal pada Sabtu, 27 Januari 2024. Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, penggunaan pasal terkait kelalaian itu bisa saja berubah.
Baca juga: Pakar: Pihak yang Ada di Kolam Renang Saat Anak Tamara Tyasmara Tenggelam Berpotensi Jadi Tersangka
"Tapi, polisi harus tentukan pasal pidana yang akan menjadi arah investigasi," ucap Reza kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
"Dalam perkembangannya, bisa saja berganti pasal atau bahkan disimpulkan tidak ada pidana," ucap Reza menambahkan.
Kendati demikian, Reza meyakini ada unsur pidana dalam kasus kematian Dante. Pasalnya, kata dia, ada laporan polisi model A dari Kepolisian Sektor (Polsek) Duren Sawit.
Sebagai informasi, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Artinya, ucap Reza, anak tewas bukan akibat faktor alami, kecelakaan, atau pun bunuh diri, melainkan akibat perbuatan orang lain.
"Positif. Kalau polisi sudah bikin laporan sendiri (itu arti laporan A), terindikasi kuat ada unsur pidana," tutur Reza.
Baca juga: Tenggelamnya Anak Tamara Tyasmara Diyakini Ada Unsur Pidana, Pakar: Ada Laporan Model A
Hal ini juga diperkuat dengan keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menaikkan kasus kematian Dante ke tahap penyidikan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024), penyidik menemukan adanya unsur pidana.
“Hasil gelar perkara yang kami laksanakan bahwa kami simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” lanjut Wira, Rabu.
Wira mengatakan, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana usai mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi, barang bukti, dan beberapa petunjuk lainnya. Termasuk, CCTV atau kamera pengawas di kolam renang.
Wira mengatakan, sejumlah barang bukti dan saksi-saksi akan dikolaborasikan dengan hasil autopsi dari proses ekshumasi atau pembongkaran makam anak Tamara Tyasmara.
Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara Naik ke Tahap Penyidikan
“Kami juga menunggu hasil dari ekshumasi kemarin di mana bagian organ yang diambil kami sudah periksakan di laboratorium forensik di Sentul. Serta bukti digital CCTV ini sudah diperiksa secara digital forensik,” ucap Wira.