JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melakukan patroli siber untuk memastikan tak ada pihak yang melakukan kampanye di media sosial selama masa tenang.
“Ada patroli siber (saat masa tenang), itu langsung dikomandoi Bawaslu RI. Jadi kami pastikan tidak ada lagi kampanye di masa tenang ini, termasuk di media sosial,” kata Komisioner Bawaslu DKI Quin Pegagan di kantornya, di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024).
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu turut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk melakukan patroli siber.
Baca juga: Bawaslu DKI: Masyarakat yang Mau Copot APK Harus Didampingi Satpol PP
Jika ditemukan postingan berbau kampanye, Bawaslu bakal menindaklanjuti langsung unggahan tersebut dan menentukan hukuman yang diberikan bersama stakeholder terkait.
“Untuk hukuman atau sanksi bila terbukti kampanye via media sosial saat masa tenang, sanksinya mulai dari penghapusan konten hingga surat teguran (hukuman ringan),” tutur Quin.
Walau begitu, Quin tak menutup kemungkinan pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda berupa uang.
Namun, sanksi ini baru bisa diterapkan jika sudah ada keputusan dari pengadilan atau putusan terkait pelanggaran Pemilu telah dinyatakan inkrah.
Baca juga: Bawaslu Jakbar Sebut Warga Bisa Bantu Copot APK yang Masih Terpasang di Jalan
“Bisa dipidana menggunakan Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017, kalau tidak salah hukuman penjaranya mencapai satu tahun,” ungkap dia.
Di lain sisi, penerapan sanksi di atas baru berlaku bila unggahan berbau kampanye diunggah selama masa tenang.
Kalau konten kampanye tiba-tiba muncul meski sudah lama diunggah, Quin menyebut hal itu bukan termasuk pelanggaran.
“Intinya kalau diunggah sebelum masa tenang tak masalah. Karena algoritma tidak ada yang tahu. Tapi tanggal 11, 12, dan 13 jangan sekali-kali Anda posting dan melakukan kampanye,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.