JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan peserta pemilu yang berkampanye saat masa tenang bisa dipidana.
“Kalau mereka (partai politik) ada yang ketahuan kampanye selama masa tenang, tentu ada sanksinya, ada pasal pidananya,” ujar Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI bernama Sakhroji kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Sakhroji menyebut, pasal pidana yang bakal diberikan kepada pelanggar tertuang dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Cegah Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang, Bawaslu DKI Bakal Patroli Siber
Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
“Masuk dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 kalau terbukti kampanye di luar jadwal,” tegas dia.
Walau demikian, Sakhroji mengatakan, Bawaslu tak akan membatasi gerak-gerik partai politik (parpol) selama masa tenang.
Salah satunya parpol diperbolehkan untuk menyiapkan saksi-saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Bawaslu DKI: Masyarakat yang Mau Copot APK Harus Didampingi Satpol PP
“Ya masa tenang memang masa tak boleh kampanye, yang diperbolehkan mereka konsolidasi, mempersiapkan saksi-saksi silahkan. Tentu kami juga awasi, jangan sampai dalam konsolidasi untuk mempersiapkan saksi malah ada kampanye di situ,” imbuh dia.
Adapun masa tenang Pemilu digelar selama tiga hari, mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.