JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan ribu alat peraga kampanye (APK) di DKI Jakarta yang terpasang di berbagai penjuru kota sudah dicopot.
Adapun pencopotan APK dilakukan karena saat ini sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 3 pada 11 Februari 2024.
Namun sayangnya, ratusan ribu lembar alat peraga baik itu berupa spanduk, baliho, bendera, hingga umbul-umbul berpotensi hanya akan berakhir menjadi sampah.
Baca juga: Bawaslu: H-1 Pencoblosan, Kota Bekasi Sudah Bersih dari APK
Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadillah mengatakan, seharusnya persoalan ini sudah dipikirkan sejak sebelum masa kampanye dimulai.
"Seharusnya ada regulasi yang mendorong peserta pemilu menggunakan alat peraga kampanye yang dapat diguna ulang," ucap Fajri kepada Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Menurut dia, hal ini merupakan satu-satu cara agar dampak timbunan sampah APK ini bisa ditekan seminimal mungkin bagi lingkungan.
Dalam kondisi seperti sekarang, kata dia, hal yang paling maksimal bisa dilakukan terhadap limbah APK ini adalah dengan mendaur ulangnya.
Adapun cara mendaur limbah APK in harus dengan cara yang seminimal mungkin dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Baca juga: Pemkot Kota Bogor Bakal Olah Limbah APK Menjadi Paving Block
"Jadi, kita bisa cegah limbah APK masuk ke dalam tempat pemrosesan akhir sampah (TPA)," kata Fajri.
Fajri menilai sebetulnya daur ulang ini sebenarnya cara yang harus dihindari semaksimal mungkin karena cukup sulit untuk pelaksanaannya.
"Dengan beragamnya jenis plastik serta warna-warna yang ada dalam sampah plastik, termasuk sampah APK," tutur Fajri.
Menurut dia, paling ideal memang memaksimalkan APK yang konten guna ulangnya benar-benar sampai 100 persen.
"Sehingga kita tidak dihadapkan pada tantangan untuk mengolah sampah APK ini dengan cara yang benar-benar aman bagi lingkungan hidup," tutur Fajri.
Baca juga: Bawaslu DKI Klaim Ratusan Ribu APK Telah Dicopot sejak Semalam
Seperti diketahui, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat saja telah mengumpulkan 55.000 APK sejak dimulainya masa tenang.
Angka itu belum final lantaran pembongkaran APK masih berlangsung. Jenis APK yang diambil, itu mulai dari spanduk, banner, baliho kecil, dan bendera.
Belum lagi di Jakarta Barat, setidaknya sudah ada 35.504 APK yang sudah diturunkan hingga Minggu (11/2/2024) kemarin.
Seluruh alat peraga itu harus diturunkan mengingat masa kampanye yang telah berakhir dan sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.