JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mencopot puluhan ribu alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang.
“Total ada 56.863 APK yang kami tertibkan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Jumlah tersebut, lanjut Nanto, merupakan hasil dari giat penertiban yang dilakukan serentak pada Minggu (11/2/2024) dini hari.
Baca juga: Bawaslu Bekasi Bakal Musnahkan APK yang Tak Diambil Kembali oleh Parpol
Kegiatan itu dilakukan saat masa tenang dimulai, pukul 00.00 WIB hingga menjelang waktu subuh.
“Penertiban APK dilakukan serentak di 10 kecamatan ketika masa tenang Pemilu 2024 dimulai,” tutur dia.
Dari ribuan APK yang dicopot, Nanto menyebut, setidaknya ada lima jenis APK yang ditertibkan.
Mulai dari spanduk, baliho, banner, bendera, hingga pamflet.
Baca juga: Satpol PP Keliling Wilayah Senen Jakpus, Buru APK yang Masih Terpasang pada Masa Tenang
“Spanduk berjumlah 11.542 buah, baliho 4.020 buah, banner 15.575 buah, bendera 23.404 buah, pamflet 1.323 buah, dan jenis lain sebanyak 999 buah,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Nanto mengungkap, ada data tambahan APK yang ditertibkan selama masa tenang.
Namun, data tersebut masih dalam penghitungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.