BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna meminta masyarakat jangan hanya membagikan konten di media sosial jika melihat pelanggaran oleh peserta atau tim kampanye.
Ia menyayangkan sikap warganet yang hanya membagikan konten dugaan pelanggaran pemilu melalui media sosial tanpa melaporkan langsung ke panwascam atau Bawaslu Kota Bogor.
Menurut dia, hal ini tidak akan menyelesaikan masalah jika hanya berkoar-koar di media sosial.
Baca juga: Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu di Masa Tenang, Bawaslu Jamin Kerahasiaan Pelapor
“Sekarang kan banyak warga hanya di media sosial, ‘Wah ini ada kecurangan pemilu’. Tapi kalau tidak melapor ke kita juga bagaimana,” ucap Herdiyatna saat diwawancarai Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Padahal, menurut dia, jika masyarakat melihat pelanggaran di wilayahnya masing-masing, bisa langsung difoto atau video untuk dijadikan bukti.
Bukti-bukti inilah yang nantinya bisa dilaporkan ke Panwascam atau Bawaslu Kota Bogor untuk ditelusuri.
“Ketika di rumah ada kampanye padahal sekarang masa tenang, ya foto saja, videokan, identitas caleg diingat atau difoto, laporkanlah ke kita,” kata dia.
Masyarakat bisa mengisi aduan di laman bogorkota.bawaslu.go.id.
Baca juga: Warga Diminta Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu Selama Masa Tenang
Bawaslu menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang melaporkan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.