Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Gerindra Bagi-bagi Uang Saat Kampanye di Depok, Bawaslu Simpulkan sebagai Pidana

Kompas.com - 13/02/2024, 15:36 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok memberikan kesimpulan pidana atas perkara calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Barat VI, Haposan Paulus Batubara, yang bagi-bagi uang saat kampanye.

“Dari Bawaslu Depok menyimpulkan masalah ini pidana. Jadi menurut kami, polisi dan jaksa tinggal melanjutkan perkara,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio (50), Selasa (13/2/2024).

Sulastio mengungkapkan, perkara ini bisa segera dilanjutkan kecuali pihak jaksa dan polisi masih memerlukan bukti lain untuk memperkuat data.

Baca juga: Diduga Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg Gerindra di Depok: Sudah Jelaskan ke Bawaslu

“Penyelidikan polisi dan kejaksaan kan berbeda dengan Bawaslu. Tapi itu hal bagus, karena harapan kami juga perkara ini bisa selesai tidak menemukan kesulitan dari penyidikan hingga pengadilan nanti,” ujar Sulastio.

Menurut data Bawaslu berdasar pemeriksaan, nominal uang yang dibagikan Haposan saat kampanye senilai Rp 5.000, dengan jumlahnya mencapai Rp 300.000.

“Dari keterangan yang menerima, yang memberi, dan yang tampak sekilas dari video itu senilai Rp 5.000 dan dibagikan hingga menghabiskan Rp 300.000,” tutur Sulastio.

Lebih lanjut, Sulastio menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berpatokan pada nominal uang, tetapi berfokus pada aksi perbuatannya.

Baca juga: Dituduh Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg Gerindra Depok: Buat Ibu-ibu Jajan Cilok

Di samping itu, Sulastio mengaku bahwa Bawaslu Depok belum memanggil Haposan kembali atas hal ini.

“Belum manggil lagi yang bersangkutan, karena dia juga sudah mengakui dan mem-posting videonya di media sosialnya. Jadi, ini bukan peristiwa yang tidak disangka lagi,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebuah video beredar di internet menampilkan Haposan membagikan uang ke sejumlah ibu dalam agenda kampanye tersebut.

Ibu-ibu yang tertangkap kamera juga terlihat senang dan antusias saat menerima uang Rp 5.000 tersebut.

Baca juga: Soal Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Nusron: Aktivitas Pribadi dan Dia Bukan TKN Prabowo-Gibran

Menurut Haposan, pembagian uang-uang itu untuk membeli cilok bagi ibu-ibu yang hadir di lokasi.

“Mereka cerita belum makan pagi, terus di sana panas antre sembako, jadi saya secara spontan ada tukang cilok di sana, ya saya kasih uang lembaran Rp 5.000 biar mereka bisa makan, sesederhana itu,” kata Haposan kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com