JAKARTA, KOMPAS.com - DJ Angger Dimas menjalani pemeriksaan psikologis selama 2,5 jam di Mapolda Metro Jaya terkait kematian putranya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Angger mendapatkan beberapa pertanyaan, terutama soal kondisinya usai Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.
"Kalau hasil (pemeriksaan) itu nanti akan dipaparkan sama polisi. Jadi kami belum tahu hasilnya seperti apa, tetapi tadi so far cuman ditanya normatif," ujar Angger, Selasa (13/2/2024).
Ia mengaku hancur, usai anak hasil pernikahannya dengan artis Tamara Tyasmara, mengembuskan napas terakhirnya.
Angger juga kesal lantaran selama ini dia sudah menaruh curiga terhadap pelaku, yakni Yudha Arfandi (33).
"Ini lho, kecurigaan seorang bapak terhadap anaknya. Curiga 'kok seperti ini?' itu saja. Untuk otopsi segala macam, terus kronologi dari polisi, bisa saya pastikan itu benar," ucap dia.
Namun, Angger mengatakan bahwa dirinya tak dendam terhadap pelaku. Ia bahkan sempat berniat untuk bertemu dengan Yudha.
"Saya pengin menyampaikan saja ya, kalau apa yang kau tanam itu yang kau tuai," tutur Angger.
Pada kesempatan itu, Angger Dimas juga meminta agar warganet tidak menyerang mantan istrinya. Sebab, bagaimana pun, Tamara merupakan ibu kandung Dante.
Baca juga: Nasib Malang Dante, 12 Kali Dibenamkan Kekasih Sang Ibu hingga Tewas Kehabisan Oksigen
"Mohon sebelum ada apa-apa jangan menekan. Kita masih mengikuti hukum di Indonesia," imbuh dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira, Senin (12/2/2024).
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, dan 54.
Baca juga: Tamara Tyasmara Sering Titipkan Dante ke Pacar Sebelum Sang Anak Tewas Dibenamkan
Wira berujar, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya. Setelahnya, Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," terang Wira.
Menurut hasil otopsi, korban meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.