JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan aturan ganjil genap kendaraan roda empat pada Rabu (14/2/2024).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, aturan itu tidak diberlakukan karena 14 Januari 2024 bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, ditetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” ujar Syafrin, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Kerap Muncul Huru-hara Saat Pencoblosan di Kalibata City, Bawaslu Beri Perhatian Khusus
Menurut Syafrin, peniadaan ganjil genap pada saat hari pemungutan suara sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Untuk Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan kandidat yang akan bertarung merebutkan posisi Presiden dan Wakil Presiden.
Pasangan calon nomor urut satu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.