JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Yudha Arfandi membenamkan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis peran Tamara Tyasmara, ke kolam renang saat berenang bersama anak perempuannya.
Saat itu, Yudha masuk ke dalam kolam renang bersama sang putri yang berinisial MMA (6) dan Dante di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri berujar, dalam kasus ini putri dari Yudha bisa diklasifikasikan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca juga: Ahli Bakal Periksa Kejiwaan Tamara Tyasmara dan Mantan Suami Terkait Kematian Sang Anak
Adapun kategori MMA adalah sebagai saksi. Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, Reza berujar MMA harus mendapat perlindungan khusus.
"Kenapa begitu? Antara lain, karena saksi anak-anak bisa mengalami trauma," ucap Reza kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Dalam situasi ini, Reza berujar, status MMA yang sebagai saksi semacam itu juga bisa disebut sebagai korban tersier dan bisa juga menjadi saksi mahkota.
"Cek kemungkinan adanya perilaku kekerasan yang menjadi ciri tersangka. Termasuk kemungkinan terhadap anak," tutur Reza.
Adapun detik-detik perbuatan Yudha pun terekam dari kamera closed circuit television (CCTV) yang ada di tempat kejadian perkara.
Baca juga: Apsifor Pastikan Kekasih Tamara Tyasmara Tak Alami Gangguan Jiwa
Yudha Arfandi disebut sempat celingak-celinguk, sebelum membenamkan Dante ke kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, pada hari kejadian.
Hal ini diketahui usai penyidik mendapatkan hasil analisis rekaman kamera CCTV dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputr, Senin (12/2/2024).
Wira menjelaskan, kekasih Tamara itu mulanya mengajak Dante beserta anaknya, MMA, menyelam di kolam sedalam 1,3 meter.
Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.
Saat sudah berada di area sedalam 1,5 meter, Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang bocah itu dengan kedua tangannya.
Yudha sempat mencegah Dante menuju tepi kolam renang saat dibenamkan. Tindakan itu dilakukan oleh Yudha berulang kali sampai akhirnya korban berhasil menepi.
Total, Yudha membenamkan Dante selama 3 menit 45 detik dalam durasi waktu yang bervariatif, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.
Setelahnya, korban diangkat ke tepi kolam renang. Dante diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.
Polisi lalu menangkap Yudha di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.