Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI: Dugaan Politik Uang dan Bagi-bagi Minyak Goreng Terjadi Selama Pemilu

Kompas.com - 14/02/2024, 14:34 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI mendapatkan laporan terkait dugaan politik uang dan pembagian minyak goreng oleh calon anggota legislatif (caleg) selama proses pemilu 2024.

"Perkara politik terjadi tidak hanya pada masa tenang, tetapi pada masa pemungutan suara pun masih kerap terjadi," ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Pastikan Tidak Ada Kampanye Terselubung dalam Acara BUMN di PIM

Selama masa tenang, Bawaslu DKI mendapatkan aduan masyarakat terkait politik uang.

Informasi awal, dugaan politik uang dilakukan caleg DPR RI Partai Demokrat di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang menelusuri perkara tersebut," ungkap dia.

Kemudian, dugaan politik uang juga terjadi di Tambora, Jakarta Barat yang dilakukan caleg DPR RI Partai Golkar. Bawaslu Jakarta Barat pun tengah menelusurinya.

"Bawaslu DKI mengidentifikasi modus operandinya dilakukan melalui RT atau RW," kata Benny.

Selanjutnya, kasus dugaan pembagian minyak goreng pada tahapan kampanye dilakukan seorang caleg DPRD DKI Partai Nasdem di Jakarta Timur.

Baca juga: BPBD DKI Terjunkan 200 Personel untuk Bantu Amankan Logistik dan Relokasi TPS Banjir

Perkaranya saat ini sudah diproses Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Timur, dan sudah masuk tahap pra-penuntutan.

"Subjek hukum pelaku politik uang di masa pemungutan suara adalah setiap orang. Jadi siapa pun pada hari pemungutan suara melakukan politik uang, maka dapat dijerat dengan tindak pidana pemilu," papar Benny.

Hal itu diatur dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-UUndang Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi, "setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepala pemilih dijerat dengan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com