JAKARTA, KOMPAS.com - MR (22), mengaku nekat meremas payudara seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cipayung, Jakarta Timur karena tak bisa mengontrol hawa nafsunya.
"Pengakuannya, pelaku merasa terangsang melihat korban berjalan saat pulang sekolah berdua temannya di TKP (tempat kejadian perkara)," tutur Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di kantornya, Jumat (16/2/2024).
Saat itu, korban sedang berjalan kaki dengan temannya karena sudah jam pulang sekolah.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Remas Payudara di Cipayung, Korbannya Siswi SMP
Pada saat yang bersamaan, MR yang menggunakan jaket ojek online (ojol) sedang berkeliaran di sekitar sekolah korban sambil menaiki sepeda motor.
Saat melihat korban, pelaku tidak dapat membendung hawa nafsunya. Ia pun dengan tega meremas payudara korban.
Warga mengetahui aksi tersebut dan langsung mengejar MR. Jaketnya ditarik sampai pelaku terjatuh dari motor.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Cipayung sebelum diarahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
"Ada informasi bahwa ada pelaku tindak pidana perbuatan cabul, yakni begal payudara. Lalu, kami dalami dan tindaklanjuti," kata Sri.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus 4 Anak yang Dibunuh Ayah Kandungnya ke Kejaksaan
Ketika dimintai keterangan, MR mengakui perbuatannya yang sudah berulang kali, serta terhadap korban terbaru pada Kamis siang.
Saat ini, MR masih berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan, termasuk menggali motif pelaku berkeliaran di sekitar sekolah korban.
Ia dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.