JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, calon anggota legislatif (Caleg) DPD RI Fahira Idris diduga kuat melanggar tindak pidana Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Fahira Idris yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Seribu.
“Dinyatakan ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujar Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Periksa Fahira Idris Terkait Dugaan Penggunaan Kapal Dishub buat Kampanye
Menurut Benny, kasus yang menyeret Caleg DPD RI wilayah DKI Jakarta tersebut, kini sedang diproses lebih lanjut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bawaslu Kepulauan Seribu juga sudah menyerahkan hasil penelusuran kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut ke Polres Kepulauan Seribu.
“Bawaslu Kepulauan Seribu sudah menyerahkan ke Polres Kepulauan Seribu, dan menyampaikan penerusan atas tindak lanjut dugaan pelanggaran FI kemarin per tanggal 16 Februari 2024,” kata Benny.
Adapun aturan yang duga dilanggar oleh Caleg DPD RI tersebut adalah Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Selain itu, lanjut Benny, ditemukan pula dugaan pelanggaran kampanye Pasal 306 ayat (2) dalam UU Pemilu bagian Kesembilan.
“Yang berbunyi bahwa Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye,” kata Benny mengutip isi beleid tersebut.
Baca juga: Fahira Idris Bantah Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye di Kepulauan Seribu
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI tengah menelusuri dugaan Fahira melanggar aturan kampanye.
Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemda berupa kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
"Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan," ujar Benny.
Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny menyebut bahwa Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan sebagai anggota DPD.
"Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami," ucap Benny.
Bawaslu Kepulauan Seribu kemudian memanggil Fahira Idris untuk diklarifikasi terkait penggunaan kapal Dishub DKI yang diduga untuk kampanye.
"Info dari Bawaslu Kepulauan Seribu, Selasa kemarin pihak caleg DPD ibu Fahira Idris sudah dimintai keterangan," ujar Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Akui Izinkan Fahira Idris Gunakan Kapal, Kadishub DKI: Ada Surat Sekjen DPD soal Kunker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.