JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi disebut bakal melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (Caleg) DPD RI Fahira Idris, Senin (19/2/2024)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Seribu menyatakan ada dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Fahira.
Kasus tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan juga sudah diteruskan ke Polres Kepulauan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Bawaslu: Fahira Idris Diduga Langgar Tindak Pidana Pemilu di Kepulauan Seribu
“Dan dari pihak kepolisian rencana akan melaksanakan gelar perkara pada Senin, 19 Februari 2024 jam 09.00 WIB di Polres Kepulauan Seribu, Ancol,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2024).
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Seribu, Fahira diduga Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Selain itu, lanjut Benny, dugaan pelanggaran tersebut juga terkait dengan aturan di dalam Pasal 306 ayat (2) UU Pemilu bagian Kesembilan.
“Yang berbunyi bahwa Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye,” kata Benny mengutip isi beleid tersebut.
Baca juga: Akui Izinkan Fahira Idris Gunakan Kapal, Kadishub DKI: Ada Surat Sekjen DPD soal Kunker
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI tengah menelusuri dugaan Fahira melanggar aturan kampanye.
Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemda berupa kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
"Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan," ujar Benny.
Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny menyebut bahwa Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan sebagai anggota DPD.
"Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami," ucap Benny.
Bawaslu Kepulauan Seribu kemudian memanggil Fahira Idris untuk diklarifikasi terkait penggunaan kapal Dishub DKI yang diduga untuk kampanye.
"Info dari Bawaslu Kepulauan Seribu, Selasa kemarin pihak caleg DPD ibu Fahira Idris sudah dimintai keterangan," ujar Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Pembelaan Fahira Idris Saat Dituduh Kampanye Pakai Kapal Dishub di Kepulauan Seribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.