JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris sedang menghadapi kasus dugaan pelanggaran kampanye gara-gara menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan DKI saat beraktivitas di Kepulauan Seribu.
Menurut Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, ada laporan bahwa Fahira menggunakan kapal itu untuk kegiatan kampanyenya sebagai caleg petahana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye tidak diperbolehkan.
Baca juga: Akui Izinkan Fahira Idris Gunakan Kapal, Kadishub DKI: Ada Surat Sekjen DPD soal Kunker
"Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu kan tidak boleh. Ibaratnya meskipun calon ini petahana, punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," kata Benny ketika dihubungi, Selasa (6/2/2024).
Namun, kasus ini masih diselidiki Bawaslu. Belum ada kesimpulan mengenai kegiatan apa yang sebenarnya dilakukan Fahira di sana.
Benny mengatakan Bawaslu Kepulauan Seribu menelusuri dugaan pelanggaran pemilu itu dengan mengumpulkan informasi dan bukti.
"Dari itu akan dilakukan kajian. Apakah ada dugaan pelanggarannya atau tidak," kata Benny.
Baca juga: Telusuri Dugaan Pelanggaran Fahira Idris yang Pakai Kapal Dishub, Bawaslu Himpun Informasi
Fahira pun langsung membantah tuduhan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
Dia menegaskan kegiatannya di Kepulauan Seribu berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPD RI.
"Bukan (untuk kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI," ujar Fahira saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Tujuan Fahira pergi ke Kepulauan Seribu itu sebagai anggota DPD RI untuk kunjungan kerja selama tiga hari terhitung sejak 29-31 Januari 2024.
Tugas Fahira juga dilampirkan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahman Hadi tertanggal 25 Januari 2024.
Dalam surat itu, Fahira bertolak ke Kepulauan Seribu bersama tiga anggota DPD RI lain yakni Sylviana Murni, Dailami Firdaus, dan Jimmly Asshiddiqie.
Adapun kunjungan kerja Fahira ke Kepulauan Seribu itu terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Fahira pun mengakui telah menggunakan kapal milik Dishub untuk menuju ke Kepulauan Seribu.