Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Fahira Idris Izin Pakai Kapal Dishub untuk Sosialisasi Peraturan, tapi Malah Kampanye

Kompas.com - 17/02/2024, 18:27 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, Caleg DPD RI Fahira Idris berkunjung ke Kepulauan Seribu menggunakan kapal Dinas Perhubungan, untuk berkampanye.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kepulauan Seribu setelah menelusuri kasus tersebut, dan juga menggali keterangan dari Fahira Idris.

“Fakta hasil penelusuran, terlapor bukan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, melainkan kegiatan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Senin (17/2/2024).

Baca juga: Bawaslu: Fahira Idris Diduga Langgar Tindak Pidana Pemilu di Kepulauan Seribu

Benny menerangkan, terungkapnya dugaan pelanggaran ini berawal dari pelaksanaan pengawasan kegiatan kampanye Fahira Idris pada 29 Januari 2024.

Saat itu, petugas pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan memantau kegiatan Fahira di Pulau Payung, Kelurahan Pulau Tidung.

“Tim Kampanye datang menggunakan Kapal KM. Catamaran milik Dinas Perhubungan,” kata Benny.

Dari situ, terungkapnya bahwa izin penggunaan kapal yang dilayangkan Fahira adalah untuk kunjungan kerjanya sebagai anggota DPD RI.

“Izin ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi,” jelas Benny.

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris pada 19 Februari 2024

Kini, Bawaslu menyatakan ada dugaan tindak pidana pemilu dalam pelanggaran yang dilakukan Fahira. Kasus tersebut pun sedang diproses lebih lanjut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bawaslu juga sudah meneruskan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Seribu, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara.

“Dan dari pihak kepolisian rencana akan melaksanakan gelar perkara pada Senin, 19 Februari 2024 jam 09.00 WIB di Polres Kepulauan Seribu, Ancol,” pungkas Benny.

Baca juga: Fahira Idris Bantah Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye di Kepulauan Seribu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com