JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Tyasmara mengakui bahwa anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) memiliki rasa takut untuk berenang.
Hal itu karena Dante pernah memiliki pengalaman tidak mengenakkan ketika berenang bersama teman sebayanya.
“Dante memang ada sempat trauma berenang, tapi bukan trauma itu bisa dibilang dia sempat takut air, karena pernah ada kejadian didorong sama temannya,” ujar Tamara kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Namun, Tamara mengeklaim bahwa dia sedang berusaha menghilangkan rasa takut Sang Anak. Salah satunya dengan sesekali mengajak Dante berenang selama beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kematian Dante, Tamara dan Ibunya Beri Alat Bukti Baru
“Jadi yang tadinya Dante suka renang gara-gara kejadian itu dia sempat takut. Tetapi berjalannya waktu saya latih, saya latih lagi,” ucap Tamara.
Sementara itu, Ibu Tamara, Ristia Ayuni menjelaskan bahwa dirinya membolehkan Dante berenang bersama Yudha Arfandi (33) karena yakin kekasih Sang Anak bisa menjaga cucunya.
“Saya itu percaya sama dia (tersangka), kalau enggak percaya saya tuh enggak mungkin nitipin, bahkan dia pun minta ke saya untuk jadi bapak sambung. Coba, ya kan saya jadi percaya sama dia, sudah 2 kali lho mereka berenang, saya kasih ke dia (Yudha),” kata Ristia.
Sebagai informasi, kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Baca juga: Akui Cek Kolam Renang Sebelum Dante Tewas, Tamara Tyasmara: Itu Hal yang Wajar untuk yang Kenal Aku
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.