JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata menyatakan, polisi mengubah password Instagram dan e-mail milik Aiman Witjaksono untuk menjaga keaslian barang bukti.
Diketahui, ponsel Aiman disita polisi usai wartawan tersebut diperiksa sebagai saksi kasus pernyataan dugaan oknum Polri tidak netral.
"Kemudian pada akun Instagram dan e-mail, penyidik mengubah password untuk menjaga orisinalitas barang bukti tersebut," ujar dia di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat membacakan jawaban atas petitum Aiman, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Polda Metro Jawab Gugatan Praperadilannya Hari Ini, Aiman: Mari Dengar Bersama...
Leonardus mengatakan, pengubahan itu diketahui pihak Aiman melalui surat tanda penerimaan barang bukti.
Pengubahan password Instagram dan e-mail itu juga tertulis dengan jelas di berita acara penyitaan, sehingga semua tercatat dengan rapi sesuai hukum yang berlaku.
"Kemudian, menyerahkan surat tanda terima kepada saksi Aiman Witjaksono yang sesuai dengan Perkap Bareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang standar operasional prosedur bantuan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” tutur dia.
Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan HP yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus saksi dalam kasus dugaan aparat polisi tak netral pada Pemilu 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum Duga Penyidik Polda “Utak-Atik” WhatsApp Aiman
Dalam petitumnya, Aiman turut menyayangkan perbuatan penyidik yang mengubah kata sandi e-mail dan Instagram-nya.
Penyidik bahkan diduga mengutak-atik WhatsApp Aiman yang menurutnya tidak boleh dilakukan.
“Termohon tanpa hak dan melawan hukum karena dalam izin yang dikeluarkan wakil ketua PN Jakarta Selatan tidak memberikan izin kepada penyidik untuk mengakses serta menguasai Instagram, email, dan WhatsApp,” ujar salah satu tim penasihat hukum Aiman, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Senin (19/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.