JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Aiman Witjaksono tak berstatus sebagai wartawan saat melakukan konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, 11 November 2023 lalu.
Saat menyampaikan adanya dugaan Polri tak netral dalam Pemilu 2024, Aiman dianggap sebagai seorang politisi.
"Bahwa sejak tanggal 4 November 2023 Pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, yakni telah ditetapkan KPU RI sebagai daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif dari Partai Perindo," ujar Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Polda Metro Bantah “Utak-atik” WhatsApp Aiman Witjaksono
Dengan demikian, meski cuti Aiman sebagai wartawan baru efektif per 28 November 2023, Polda menilai yang bersangkutan telah aktif berpolitik sejak awal November.
Terlebih, kapasitas Aiman ketika konferensi pers adalah sebagai pembicara, bukan pencari informasi layaknya awak media.
"Dan secara otomatis dirinya bukan lagi sebagai seorang wartawan, melainkan seorang politisi. Dan pada tanggal 11 November 2023 pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers untuk TPN Ganjar-Mahfud yang saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi," ungkap Leonardus.
"Wartawan tidak melakukan konferensi pers, wartawan meliput jalannya konferensi pers,” sambung dia.
Baca juga: Polda Metro Ubah “Password” Instagram dan E-mail Aiman Witjaksono untuk Jaga Bukti
Fakta di atas, lanjut Leonardus, membuat Aiman tak bisa berlindung di balik Undang-Undang Pers.
"Bahwa Termohon menolak dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan saat melakukan konferensi pers tanggal 11 November 2023 masih berstatus sebagai wartawan yang mana informasi yang disampaikan masih dilindungi UU Pers," imbuh dia.
Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan HP yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus saksi dalam kasus dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.