JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang siswi berinisial R (13) diduga menjadi korban pencabulan di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Laporan (dugaan pencabulan) telah diterima dan kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Yossi menyebut terduga pelaku merupakan oknum yang bekerja sebagai guru di sekolah tersebut.
Guru itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang RI No 12 Tahun 2002 tentang TPKS.
Baca juga: Polisi Tegaskan Korban Pencabulan Lansia di Matraman Bukan Keluarga Pelaku
“Iya, (pelaku) oknum guru di sekolah itu. Korbannya berusia 13 tahun,” ujar Yossi.
Adapun, peristiwa pencabulan diduga terjadi pada 30 Januari 2024 di area sekolah.
Kasus ini kemudian tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.