JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang warga negara (WN) China berinisial LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 13 Februari 2024.
Saat ditangkap, LY sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan KTP.
“Petugas berhasil mengamankan LY di kediamannya di kawasan PIK, Jakarta Utara. LY bersikap kooperatif, namun mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan kartu tanda penduduk dengan nama Adi Susanto," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Siswi SMP Dicabuli Guru di Sekolah
LY masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian China berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar China di Jakarta Nomor 0429-23 tertanggal 19 Mei 2023.
"LY ini mendapatkan perintah penangkapan itu dari kepolisian RRT pada 8 Juli 2013, kemudian masuk ke interpol pada 7 November 2018," jelas Qriz.
Oleh kepolisian China, LY adalah DPO kasus dugaan tindak pidana penipuan uang (economic crime) atau penipuan.
"Tadi disampaikan pendapat tadi bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah ekonomi karena dalam hal ini lebih menjurus kepada penipuan," lanjut Qriz.
Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY terdata sebagai WN China yang lahir di Mongol, 28 November 1981.
Paspor China di tangannya hanya berlaku sampai 10 Maret 2020.
LY tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.