JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Kombes Purn. Warasman Marbun dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, Jumat (23/2/2024).
Pantauan Kompas.com di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kehadiran Warasman sempat mendapat penolakan dari kubu Aiman.
Sebab, ia merupakan purnawirawan polisi dan masih menjadi salah satu ahli di Bareskrim Polri sehingga dikhawatirkan tidak independen.
Baca juga: Penyidik Ubah Password E-mail dan Instagram Aiman, Peneliti: Harus Hargai Privasi!
"Kami menolak yang mulia, tapi kami serahkan pada yang mulia," ujar salah satu tim hukum Aiman bernama Finsensius Mendrofa.
Delta Tama selaku Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan ini kemudian meminta waktu untuk menelaah profil ahli.
Setelah membaca dan mendengarkan profil Warasman sejenak, hakim kemudian memperbolehkan ahli untuk memberikan keterangannya.
"Ahli sudah bukan lagi polisi, sehingga tidak masalah. Karena hakim yang sudah pensiun banyak juga yang menjadi ahli, jadi tidak masalah,” ungkap Hakim Delta Tama.
Baca juga: Sebut Ahli yang Dihadirkan Aiman Witjaksono Tidak Relevan, Polda Metro Enggan Bertanya
Setelah pernyataan itu, Warasman kemudian langsung memberikan keterangannya dalam sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan HP milik Aiman oleh penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.