JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya enggan melontarkan satu pun pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan kubu Aiman Witjaksono dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
"Jadi, pertama, praperadilan yang diajukan rekan pemohon adalah terkait tentang sah atau tidaknya penyitaan, maka kami tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli," ujar salah satu anggota Bidkum Polda Metro AKBP Gunawan di ruang sidang.
Ahli yang dimaksud Gunawan ialah pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik bernama Wina Armada.
Baca juga: Aiman Witjaksono Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Wina merupakan satu dari dua ahli yang dihadirkan kubu Aiman. Satu ahli lainnya ialah pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad.
Menurut Gunawan, Wina merupakan ahli yang tak relevan karena tak ada hubungannya dengan gugatan praperadilan, yang mana tengah menguji sah atau tidaknya penyitaan HP yang dilakukan penyidik.
"Karena ahli yang dihadirkan oleh pemohon ini tidak ada relevansinya sama sekali dengan penyitaan yang dilakukan oleh kami," imbuh dia.
Sebagai informasi, Wina sengaja dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Aiman untuk menjelaskan bagaimana status Aiman ketika konferensi pers pada 11 November 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.