Pantauan Kompas.com di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kehadiran Warasman sempat mendapat penolakan dari kubu Aiman.
Sebab, ia merupakan purnawirawan polisi dan masih menjadi salah satu ahli di Bareskrim Polri sehingga dikhawatirkan tidak independen.
"Kami menolak yang mulia, tapi kami serahkan pada yang mulia," ujar salah satu tim hukum Aiman bernama Finsensius Mendrofa.
Delta Tama selaku Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan ini kemudian meminta waktu untuk menelaah profil ahli.
Setelah membaca dan mendengarkan profil Warasman sejenak, hakim kemudian memperbolehkan ahli untuk memberikan keterangannya.
"Ahli sudah bukan lagi polisi, sehingga tidak masalah. Karena hakim yang sudah pensiun banyak juga yang menjadi ahli, jadi tidak masalah,” ungkap Hakim Delta Tama.
Setelah pernyataan itu, Warasman kemudian langsung memberikan keterangannya dalam sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan HP milik Aiman oleh penyidik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/23/12064601/polda-metro-hadirkan-purnawirawan-jadi-ahli-di-sidang-praperadilan-tim