JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Berkas perkara 12 orang tersangka talent film porno Jaksel telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu, 21 Februari 2024," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Bacakan Replik, Kubu Siskaeee Pertanyakan Status 10 Tersangka Lain dalam Kasus Film Porno
Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi tidak menahan 10 tersangka dan dikenai wajib lapor.
Namun, penyidik menahan satu tersangka yakni Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee karena dua kali mangkir pemeriksaan.
Berikut daftar 12 tersangka kasus film porno kelasbintang.com:
Baca juga: Kuasa Hukum: Siskaeee Enggak Bisa Tidur di Sel Gegara Dengar Banyak Suara
Pemeran wanita:
Pemeran pria:
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.