JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cilincing menangkap tiga tersangka pelaku kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35) pada Selasa (20/1/2024).
Polisi mulanya menangkap IK dan AAR di daerah Kramat Raya, Jakarta Pusat.
IK dan AAR disinyalir sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Pelaku IK dan AAR ini sering kirim sabu dan pil di Jakarta Utara. Awalnya kedua pelaku ini berada di Kramat Raya dan kemudian kami tangkap. Adapun beberapa titik pengiriman mereka di Bendungan Melayu, Jakarta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Pengedar Narkoba di Cilincing Ditangkap, Sabunya Disimpan di Kamus Bahasa Inggris
IK dan AAR mengaku menyimpan beberapa barang bukti di sebuah kos-kosan di Jakarta Utara.
"Kemudian setelah kami amankan IK dan AAR di Jakarta Pusat, diinterogasi, para tersangka mengaku ada kos-kosan tempat mereka menyimpan barang bukti yang kami sita di dalam dua kotak ini," jelas Pilipi.
Polisi mendapat informasi IK dan AAR mendapatkan suplai sabu dari tersangka lain berinisial RF.
"Dari keterangan berdua ini, yang menyuruh mereka melakukan jual beli atas nama RF. Kemudian kami telusuri, RF ditangkap di daerah Kemayoran," ucap Pilipi.
Ada total 122 gram narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tangan tersangka.
Baca juga: Mau Tawuran, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu Tertangkap di Johar Baru
Barang bukti tersebut adalah jumlah dari sembilan paket sabu yang dibungkus oleh pelaku dalam wadah plastik klip bening.
"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 126 gram," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.
Para pelaku memasukkan sebagian besar sabu ke dalam brangkas yang bersampul kamus Bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.