JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mendistribusikan logistik untuk Pemilu susulan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Jakarta Utara pada Jumat (23/2/2024) sore ini.
"Harusnya sudah mulai didistribusikan ke TPS itu paling tidak nanti sore," ujar Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Nelvia Gustina kepada wartawan, Jumat.
Logistik berupa surat suara sebelumnya telah didistribusikan ke KPU Jakarta Utara pada Kamis (22/2/2024) kemarin.
Nelvia mengatakan, ada empat jenis surat suara yang didistribusikan dan sudah dilakukan sortir lipat.
"Kami minta (logistik) tak disimpan di tempat sama (dari yang lokasi sebelumnya terdampak banjir). Disimpan di tempat yang lebih aman," ucap Nelvia.
"Kami sudah minta evaluasi untuk agar tempat direlokasi. Kalau yang kemarin banjir, TPS diminta pindah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jakarta Utara menunda Pemilu susulan untuk 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.
Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah sebelumnya menyebut pemilu susulan di Jakarta Utara pada Minggu (18/2/2024).
Namun, pelaksanaan pemilu ulang ditunda hingga Sabtu (24/2/2024) karena logistiknya belum siap.
Baca juga: KPU Targetkan Logistik Pemilu Susulan di Jakut Rampung H-1 Pelaksanaan
"Usulan awal memang tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan rapat pleno kami. Namun ditunda jadi Sabtu, 24 Februari 2024," kata Abie dihubungi Kompas.com, Minggu.
"Ternyata logistik yang disiapkan membutuhkan waktu lebih dari penyedia. Jadi Sabtu 24 Februari 2024," jelas Abie.
Abie menyebut, ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan.
Rinciannya, lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.
"Untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yaitu TPS 149 hingga 153 bakal menggelar Pemilu susulan," jelas Abie.
Adapun Pemilu susulan ini digelar lantaran logistik Pemilu 2024 untuk lima TPS tersebut terendam banjir pada hari pemilu serentak 14 Februari lalu.
Baca juga: 250 Personel Bakal Amankan Pemilu Susulan di 18 TPS Jakarta Utara
Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.