JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI menerima aduan dari masyarakat soal adanya dugaan calon anggota legislatif (caleg) terlibat politik uang menjelang Pemilu 2024 susulan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, dugaan pemberian uang dari caleg ke warga itu terjadi di RW 08 Sunter Jaya, Priok, Jakarta Utara.
"Informasi dari masyarakat di Jakut (Jakarta Utara) ada nyebar uang Rp 200.000 di RW 08 Sunter Jaya, Priok," ujar Benny kepada Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: KPU DKI Distribusikan Logistik Pemilu Susulan ke 18 TPS Jakarta Utara Sore Ini
Menurut Benny, uang tersebut diberikan dengan modus melalui pegawai pelayanan masyarakat di tingkat RW setempat.
Informasi itu saat ini tengah ditelusuri Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya melibatkan petugas Bawaslu, anggota kepolisian, dan kejaksaan.
"Informasinya begitu (per orang diberi Rp 200.000). Ini masih ditelusuri Bawaslu Jakut. Melakukan patroli pengawasan politik uang," kata Benny.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jakarta Utara menunda Pemilu susulan untuk 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.
Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah sebelumnya menyebut bahwa pemilu susulan di Jakarta Utara berlangsung pada Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Cegah Kerusakan, KPPS di TPS Jakut Diminta Tak Sembarangan Simpan Logistik Pemilu Susulan
Namun, pelaksanaan pemilu ulang ditunda hingga Sabtu (24/2/2024) karena logistiknya belum siap.
"Usulan awal memang tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan rapat pleno kami. Namun ditunda jadi Sabtu, 24 Februari 2024," kata Abie dihubungi Kompas.com, Minggu.
"Ternyata logistik yang disiapkan membutuhkan waktu lebih dari penyedia. Jadi Sabtu 24 Februari 2024," jelas Abie.
Abie menyebut, ada 18 TPS di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan.
Rinciannya, lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.
"Untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yaitu TPS 149 hingga 153 bakal menggelar Pemilu susulan," jelas Abie.
Baca juga: Logistik Belum Siap, Pemilu Susulan di Jakarta Utara Resmi Ditunda
Adapun Pemilu susulan ini digelar lantaran logistik Pemilu 2024 untuk lima TPS tersebut terendam banjir pada hari pemilu serentak 14 Februari lalu.
Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.