JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan logistik yang keliru di tempat pemungutan suara (TPS) 147 Kelurahan Sunter Jaya dicatat sebagai surat suara rusak.
Surat suara itu sudah dicoblos oleh pemilih di TPS itu sebelum dinyatakan adanya kekeliruan.
"Informasi dari KPPS sudah dimasukkan sebagai surat suara rusak," ujar Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di TPS Menteng Selesai, Petugas Mulai Hitung Surat Suara
Menurut Dody, pemilih yang sebelumnya mencoblos surat suara berbeda telah menggunakan kembali hak pilih.
"Pemilih menggunakan hak suaranya kembali dengan surat suara yang benar," ucap Dody.
Dody sebelumnya membantah bahwa proses pencoblosan di TPS 147 itu tertunda karena surat suara calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta tertukar.
Menurut dia, ada kekeliruan terkait logistik berupa surat suara di TPS 147 itu.
Namun, ia tak menjelaskan kekeliruan yang dimaksud.
"Iya, bukan tertukar lebih tepatnya kekeliruan logistik surat suara, sudah diketahui di awal pencoblosan dan langsung dilakukan penggantian," ujar Dody.
Baca juga: Saat Para Pemilih di Malang Bertanya-tanya Mengapa TPS-nya Adakan Pemungutan Suara Ulang...
Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Utara Divisi Teknis Ibnu Affan menjelaskan, TPS 147 masuk ke wilayah daerah pemilih (Dapil) III, yakni Penjaringan, Tanjung Priok, dan Pademangan.
Kendati demikian, sebanyak 18 pemilih di TPS 147 terlanjur menggunakan hak suaranya dengan mencoblos surat suara Dapil II, yaitu Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.
“Ada 18 pemilih yang sudah terlanjut mencoblos, tapi surat suaranya tertukar. Harusnya, itu (yang tertukar adalah) surat suara di daerah pemilih (Dapil) II, yakni Cilincing, Koja, Kelapa Gading,” kata Affan saat ditemui di TPS 147, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu.
Sebagai informasi, ada 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan dan Sunter Jaya, menggelar Pemilu susulan karena logistik untuk penyelenggaraan sebelumnya rusak terdampak banjir.
Sejumlah TPS di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan dengan rinciannya, lima TPS berada di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.
Baca juga: Penyebab Pemungutan Suara Ulang di TPS Menteng, KPPS Salah Berikan Surat Suara ke Pemilih Tambahan
Mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.