JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), melalui SIM keliling yang tersebar di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun jadwal layanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Berdasarkan unggahan di akun Twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Ini Kunci Sukses Pancong Yaya Sejak 1961
Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, persyaratan yang perlu dibawa antara lain: