Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah Umur Jadi Pemeran Konten Porno, Videonya Diperjualbelikan di Telegram

Kompas.com - 26/02/2024, 10:44 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video porno yang diperankan anak di bawah umur asal Indonesia, diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan, konten pornografi berupa foto dan video dijual para pelaku ke berbagai negara.

"Jadi dia (pelaku) memasarkan melalui Telegram. Jadi anggota grup Telegram itu ratusan. Di situlah dia menawarkan," kata Ronald saat dihubungi, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Video Porno Jaringan Internasional yang Diperankan Anak di Bawah Umur Diproduksi Sejak 2022

Dia menjelaskan, para tersangka yakni HS, MA, AH, KR dan NZ merekam hingga menjual video berdurasi sekitar 2 menit atau lebih. Polisi sementara ini mengidentifikasi delapan anak yang berperan dalam video porno.

Namun, Ronald menyebut, ada lebih banyak anak-anak yang terlibat dalam aksi kejahatan itu.

"Kami temukan tempat penyimpanan ada ribuan jumlahnya. Rekamannya ada dari tempat lain juga, jadi anak-anak indonesia cukup banyak rekamannya," ujar Ronald.

"Ada kurang lebih 1.000 gambar dan kurang lebih 3.000 video yang sudah diproduksi, dihasilkan," tambah dia.

Terungkapnya kasus jual beli video porno ini berawal dari laporan yang satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika atau Volence Crime Against Children Taskforce. Kemudian, Polri bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) pada Agustus 2023.

Polisi mulanya menangkap HS, dan mengetahui bahwa korban sengaja didekati melalui gim online.

"Jadi banyak pendekatan dia. Dibelikan hadiah handphone, uang, makanan. Itu digunakan dari pelaku dari hasil penjualan (video porno)," papar Ronald.

Setelah itu, korban diminta untuk melakukan aktivitas seksual sambil direkam oleh para pelaku. Bahkan, HS juga menawarkan pelaku lainnya untuk menjadi pasangan korban dalam pembuatan film.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Produksi Film Porno Jaringan Internasional: Korban Anak di Bawah Umur

"Dia (HS) juga membeli video. Kalau di Indonesia kan dia menjual Rp 300.000. Kalau di luar negeri melalui Telegram melalui platform Paypal 50-100 dolar," jelas dia.

Adapun delapan korban merupakan anak di bawah umur berjenis kelamin laki-laki. Kini, mereka tengah dalam pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Berkas perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan disidangkan di pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Ronald.

Baca juga: Siskaeee Minta Status Tersangka Produksi Film Porno Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com