JAKARTA, KOMPAS.com - Aiman Witjaksono meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan praperadilannya.
Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Aiman dalam lanjutan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan, Senin (26/2/2024).
"Maka Pemohon kiranya Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata salah satu tim penasihat hukum Aiman, Yulianto, di ruang sidang.
Baca juga: Tak Bacakan Kesimpulan di Praperadilan Aiman, Polda Metro Langsung Tinggalkan Ruang Sidang
"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari termohon,” sambung dia.
Di lain sisi, tim penasihat hukum Aiman lainnya, Finsensius Mendrofa menyatakan, pihaknya meyakini Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita HP kliennya.
"Kami menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan ini. Pertama, penyitaan yang dilakukan Termohon, kami memiliki keyakinan ini dilakukan secara melawan hukum dan tak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata dia usai persidangan.
Kemudian, Finsensius menegaskan, kliennya masih berstatus sebagai wartawan saat menyampaikan adanya dugaan ketidaknetralan polisi di Pemilu 2024 saat konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Pakar Sebut 2 Surat Penetapan Penyitaan HP Aiman Saling Menguatkan
Pernyataan itu lalu diperkuat oleh ahli dalam bidang hukum pers yang dihadirkan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Ahli hukum, Pak Wina Armada, punya pengalaman panjang di Dewan Pers, dan itu diperkuat oleh surat dari perusahaan pers, yang berhak mengeluarkan dan memberikan cuti pada seorang wartawan adalah perusahan pers, itu sesuai surat yang diterima Aiman dari perusahan pers itu,” tutur dia.
Sebagai informasi, kubu Aiman sebelumnya mempermasalahkan surat penyitaan yang dimiliki penyidik Polda Metro.
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan itu dinilai cacat formil, karena bukan ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.
Adapun surat penyitaan itu berkaitan dengan penyitaan 1 HP Xiaomi, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun e-mail milik Aiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.