Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut 2 Surat Penetapan Penyitaan HP Aiman Saling Menguatkan

Kompas.com - 23/02/2024, 16:50 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Kombes (Purn) Warasman Marbun menyatakan, dua surat penetapan penyitaan ponsel politikus Aiman Witjaksono sah di mata hukum.

Hal itu diungkapkan Warasman dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

“Menurut pendapat saya, itu diperkenankan dan itu sah,” ujar dia saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang.

Baca juga: Polda Metro Hadirkan Purnawirawan Jadi Ahli di Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Sempat Menolak

Salah satu kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, kemudian meminta penegasan dari ahli.

Ia bertanya, surat penetapan penyitaan mana saja yang sah, yang pertama, kedua, atau bahkan keduanya.

“Kalau begitu, yang mana saja, yang pertama, yang kedua, atau keduanya?” tanya Finsensius.

Warasman menegaskan, semua surat penetapan penyitaan sah, baik yang pertama dan kedua.

Semua dinyatakan sah karena surat kedua menguatkan surat penetapan penyitaan yang pertama.

“Jadi kalau pertama suah ada izin dan kedua ada izin lagi, kan saling menguatkan, keduanya sah. Jadi memperkuat,” tutur dia.

Baca juga: Aiman Persoalkan Surat Penyitaan Ponselnya Ditandatangani Wakil Ketua PN, Pakar: Sah Menurut Hukum

Finsensius kembali bertanya terkait keperluan surat penetapan penyitaan kedua.

Sebab, Pengadilan telah mengeluarkan surat penetapan penyitaan pertama.

“Kalau prosedur izin yang pertama sudah sesuai KUHAP, apakah perlu surat izin lagi hanya untuk memperkuat? Apakah diperlukan?” tanya Finsensius.

Warasman lalu menjelaskan, selama surat itu berkaitan dengan penyitaan barang bukti, tidak ada masalah.

"Justru memperkuat, yang paling parah itu jika tak ada permohonan izin sitanya, itu baru cacat hukum. Sepanjang dipegang di tangan penyidik ada bukti sita dari pengadilan, persetujuan, dan barang yang disita, itu sama dengan izin sita, aman itu,” imbuh dia.

Baca juga: Sebut Ahli yang Dihadirkan Aiman Witjaksono Tidak Relevan, Polda Metro Enggan Bertanya

Sebagai informasi, ada dua surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pertama, surat penetapan penyitaan nomor 3/pen.sit/2024/Pn.Jkt.Sel yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2024.

Kedua, surat penetapan penyitaan nomor 228/pen.sit/2024/Pn.Jkt.Sel yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com