Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

Kompas.com - 27/02/2024, 17:16 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024).

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Delta Tamtama dalam putusan terkait sah atau tidaknya penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang.

Baca juga: Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim, Tim Hukum Aiman: Prosedur Penyitaan Salah Kaprah

Salah satu pertimbangan Hakim tatkala menolak gugatan ini adalah adanya surat penyitaan ponsel Aiman yang sah.

Hakim menilai, surat penyitaan ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum.

“Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," tegas dia.

Adapun gugatan praperadilan Aiman terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Aiman meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Baca juga: Hadir di Sidang Putusan, Aiman Witjaksono Minta Ponselnya yang Disita Penyidik Dikembalikan

“Mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar salah satu penasihat hukum Aiman saat membacakan petitum, Senin (19/2/2024).

"Kedua, menetapkan dan menyatakan Penetapan penyitaan nomor : 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” sambung dia.

Kemudian, menyatakan empat jenis penyitaan yang dilakukan penyidik juga tidak sah.

Antara lain sebuah HP bermerek Xiaomi, sebuah akun Instagram, hingga akun email.

Kubu Aiman meminta, segala sesuatu yang disita dapat dikembalikan dalam kurun waktu tiga hari.

“Barang bukti yang disita berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini,” ujar tim penasihat hukum Aiman.

Baca juga: Aiman Witjaksono Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Terakhir, kubu Aiman meminta supaya Hakim Tunggal bernama Delta Tama bisa memberikan putusan yang adil pada penghujung sidang nanti.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono,” tutup Tim Kuasa Hukum Aiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com